Jelaskan tentang bentuk-bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, ada 4 bentuk upaya bela negara, antara lain:
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
- Pengabdian sesuai profesi.
Pembahasan:
Upaya bela negara merupakan salah satu kewajiban seluruh rakyat Indonesia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya bela negara telah disebutkan dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar NKRT Tahun 1945 yang berbunyi, “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang upaya bela negara pada https://brainly.co.id/tugas/18473910
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4